Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?

Selasa 08 Apr 2025, 16:42 WIB
Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan pada peserta. (Sumber: Media Center Kabupaten Garut)

Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan sedang memberikan pelayanan pada peserta. (Sumber: Media Center Kabupaten Garut)

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, viral di media sosial munculnya informasi terkait aturan baru bahwa biaya persalinan operasi caesar (SC), tidak akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Termasuk selama kehamilan, ibu tidak pernah melakukan kontrol menggunakan fasilitas BPJS.

Salah satu video yang menyebut BPJS tak lagi menanggung persalinan diunggah oleh kanal YouTube Plat H Info.

Akan tetapi, kabar tersebut telah dibantah Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Baca Juga: Sistem Kelas Dihapus! Ini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini 22 Maret 2025

Ia mengatakan, BPJS tetap menanggung tindakan caesar selama dokter menetapkan indikasi medis pada ibu yang ingin melahirkan tersebut.

BPJS Kesehatan memberikan layanan persalinan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif dan rutin membayar iuran bulanan.

Layanan tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan mencakup empat aspek pelayanan kebidanan.

Diantaranya masa kehamilan, persalinan, masa pasca melahirkan, dan rujukan akibat komplikasi.

Untuk memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil.

Syarat dan Ketentuan untuk Mengakses Layanan Persalinan BPJS Kesehatan

Inilah syarat dan ketentuan bagi Anda ibu hamil yang ingin mengakses layanan persalinan agar ditanggung BPJS Kesehatan. Antara lain:

1. Status Keaktifan Peserta

Berita Terkait

News Update