POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Mulai triwulan kedua 2025, distribusi bansos akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan sistem DTKS sebelumnya.
Menteri Sosial, Gus Ipul, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama bagi keluarga miskin.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya, dilansir Arfan Saputra Channel.

Kapan Bansos Tahap II 2025 Dicairkan?
Berdasarkan informasi terbaru, PKH & BPNT Tahap II (April-Juni 2025) diperkirakan cair pada Mei 2025, setelah data DTSEN selesai diverifikasi. Jika ada kendala teknis, pencairan paling lambat dilakukan Juni 2025.
Penerima bansos diharapkan memantau update resmi dari Kemensos atau pihak kelurahan setempat.
Dengan sistem DTSEN, akan ada penyesuaian data penerima bansos:
Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Kapan Cair? Ini Penjelasannya
Beberapa penerima lama mungkin tidak lagi mendapat bantuan (exclusion error).
Ada warga baru yang sebelumnya tidak terdaftar, kini berhak menerima bansos (inclusion error).
Gus Ipul menegaskan bahwa BPS (Badan Pusat Statistik) akan melakukan verifikasi lapangan (ground check) untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada keluarga di Desil 1 & 2 (kelompok termiskin).
Pemerintah akan menerapkan evaluasi berkala setiap 5 tahun untuk memastikan:
- Bansos tidak diberikan secara terus-menerus tanpa peninjauan.
- Penerima yang sudah mampu secara ekonomi dialihkan ke program pemberdayaan, seperti pelatihan kerja atau bantuan modal usaha.
Perlu diketahui bahwa lansia dan penyandang disabilitas masih berpeluang terus menerima bansos.
Warga produktif diharapkan beralih ke program lain untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 2, Simak Informasi Pencairan Dana dari Pemerintah
Apa Itu DTSEN?
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah basis data terpadu yang dikelola oleh BPS, menggantikan DTKS.
Sistem ini akan mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan (Desil 1-10), dengan prioritas bansos untuk Desil 1 & 2 (keluarga miskin dan miskin ekstrem).