Update Terbaru! Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 dengan Nominal Saldo Rp600.000 Mulai Masuk ke Rekening KKS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Selasa 08 Apr 2025, 14:00 WIB
Update informasi lengkap mengenai penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi lengkap mengenai penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

"Bagi yang telah diverifikasi pada Maret 2025, status kelolosan bisa dicek melalui pendamping sosial. Proses finalisasi data memakan waktu sekitar seminggu," jelas seorang narasumber dari tim pendamping.

Batas Waktu Pencairan hingga 15 April 2025

Pemerintah memberi kelonggaran waktu pencairan hingga 15 April 2025 bagi KPM yang masih dalam proses validasi atau belum menerima bantuan tahap pertama. Masyarakat diimbau segera mengecek saldo atau menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Perubahan Data: Ada yang Keluar, Ada yang Masuk

Pemutakhiran data menemukan sejumlah KPM lama tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena peningkatan kepemilikan aset atau penggunaan listrik di atas 2.200 VA. Sebaliknya, KPM baru yang lolos verifikasi kini mulai menerima bansos.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Syarat Agar Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lewat Kartu KKS Merah Putih

Cek Status Penerimaan Bansos 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
  • Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Imbauan Pemerintah: Segera Cairkan Sebelum Tenggat

Pemerintah mengingatkan penerima agar segera mencairkan dana sebelum batas waktu berakhir. Bagi yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau memanfaatkan layanan perbankan digital.

Berita Terkait

News Update