POSKOTA.CO.ID - Setelah perayaan hari raya Idulfitri 1446 H, pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung masyarakat pra-sejahtera melalui penyaluran tahap kedua bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan dana bansos senilai Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini recananya mulai dalam proses pencairan saldo dana pada 7 April 2025, menyusul tahap pertama yang telah disalurkan sebelumnya.
Penyaluran bansos PKH tahap 2 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga, terutama pasca-momen Lebaran yang kerap membutuhkan pengeluaran ekstra.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Menteri Sosial menyatakan bahwa bansos ini tidak hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk perlindungan sosial bagi keluarga kurang mampu. "Kami berkomitmen memastikan bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Penyaluran Lancar, Penerima Bisa Cek via Aplikasi
Laporan dari berbagai daerah menunjukkan dana bansos telah masuk ke rekening KPM melalui bank penyalur seperti BNI dan Bank Mandiri. Penerima dapat memeriksa status pencairan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau tautan resmi BNI.
Beberapa KPM bahkan mendapat tambahan bantuan hingga Rp750.000, khususnya ibu hamil dan balita, untuk memastikan pemenuhan gizi kelompok rentan.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Verifikasi Data untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Penyaluran tahap ini berbarengan dengan proses verifikasi dan validasi data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN), yang bertujuan memastikan bansos diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
"Bagi yang telah diverifikasi pada Maret 2025, status kelolosan bisa dicek melalui pendamping sosial. Proses finalisasi data memakan waktu sekitar seminggu," jelas seorang narasumber dari tim pendamping.
Batas Waktu Pencairan hingga 15 April 2025
Pemerintah memberi kelonggaran waktu pencairan hingga 15 April 2025 bagi KPM yang masih dalam proses validasi atau belum menerima bantuan tahap pertama. Masyarakat diimbau segera mengecek saldo atau menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Perubahan Data: Ada yang Keluar, Ada yang Masuk
Pemutakhiran data menemukan sejumlah KPM lama tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena peningkatan kepemilikan aset atau penggunaan listrik di atas 2.200 VA. Sebaliknya, KPM baru yang lolos verifikasi kini mulai menerima bansos.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Syarat Agar Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Lewat Kartu KKS Merah Putih
Cek Status Penerimaan Bansos 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Imbauan Pemerintah: Segera Cairkan Sebelum Tenggat
Pemerintah mengingatkan penerima agar segera mencairkan dana sebelum batas waktu berakhir. Bagi yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan segera menghubungi pendamping sosial atau memanfaatkan layanan perbankan digital.