POSKOTA.CO.ID – Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2025 masih menjadi sorotan utama, khususnya bagi para guru yang belum menerima haknya.
Hingga hari Selasa, 8 April 2025, sekitar 60% guru di seluruh Indonesia masih menunggu pencairan. Sementara itu, 40% lainnya sudah menerima tunjangan sebelum Idulfitri.
Salah satu kendala utama adalah banyak guru yang masih tertahan di kode 13, yaitu tahap “pengusulan SKTP menunggu validasi rekening”. Proses ini cukup menyita waktu karena tergantung pada kecepatan verifikasi dari pihak bank.
Hasil verifikasi bisa berupa status valid (berwarna biru) atau tidak valid (berwarna merah).
Baca Juga: BKN Tetapkan TMT Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mulai 1 Maret 2025, Meski Proses Pertek Berjalan

Sudah Ada yang Naik ke Kode 08
Kabar baiknya, beberapa guru sudah mulai keluar dari kode 13 dan naik ke kode 08, yang artinya SKTP mereka sudah terbit dan hanya tinggal menunggu proses pencairan. Banyak yang mulai optimis karena hilal pencairan mulai tampak jelas.
Namun, sampai pukul 09.00 WIB tanggal 8 April, belum ada laporan masuk bahwa pencairan sudah dilakukan.
Hal ini disebabkan karena sebelumnya KPPN masih libur, dan baru mulai aktif kembali pada hari ini. Diharapkan proses pencairan mulai dilakukan hari ini atau malam nanti.
Baca Juga: BKN Tegaskan Syarat Wajib Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Instansi Harus Penuhi Ini!
Tidak Ada Jadwal Resmi Pencairan
Perlu dicatat, tidak ada jadwal resmi pencairan TPG. Penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah SKTP yang sudah terbit.
Meskipun regulasi menyebutkan bahwa pencairan dilakukan pada bulan Maret, namun tidak ada tanggal pasti.
Jadi, para guru perlu terus memantau informasi dari kanal resmi atau rekan guru lainnya.
Baca Juga: Mengenal PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Penyelesaian Masalah Bagi Tenaga Honorer, Ini Keuntungannya
Pemahaman Kategori Jam Mengajar untuk Tunjangan
Selain info pencairan, pembahasan juga menyinggung soal kategori guru berdasarkan jumlah jam mengajar, yang sangat berpengaruh terhadap kelayakan penerimaan tunjangan profesi. Berikut ini adalah lima kategori utama:
- Kategori A1: Mengajar 24 jam linier – langsung layak tanpa tambahan jam.
- Kategori A2: Mengajar 18–23 jam – bisa ditambah tugas tambahan lain (TTLE) hingga mencukupi.
- Kategori A3: Mengajar 12–17 jam – perlu tambahan jam utama (TTU) agar mencukupi.
- Kategori A4: Mengajar kurang dari 12 jam di sekolah normal – tidak bisa terbit SKTP meski ditambah TTU/TTLE.
- Kategori A5: Mengajar di sekolah kecil – jam mengajar boleh kurang dari 24 jam dan tetap bisa menerima tunjangan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2! Ini Caranya Lengkap dengan Cek Lokasi dan Jadwal Tes
Penting dipahami bahwa tambahan jam tidak boleh diberikan sembarangan, terutama di sekolah yang sudah kelebihan guru.