Jadi, para guru perlu terus memantau informasi dari kanal resmi atau rekan guru lainnya.
Baca Juga: Mengenal PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Penyelesaian Masalah Bagi Tenaga Honorer, Ini Keuntungannya
Pemahaman Kategori Jam Mengajar untuk Tunjangan
Selain info pencairan, pembahasan juga menyinggung soal kategori guru berdasarkan jumlah jam mengajar, yang sangat berpengaruh terhadap kelayakan penerimaan tunjangan profesi. Berikut ini adalah lima kategori utama:
- Kategori A1: Mengajar 24 jam linier – langsung layak tanpa tambahan jam.
- Kategori A2: Mengajar 18–23 jam – bisa ditambah tugas tambahan lain (TTLE) hingga mencukupi.
- Kategori A3: Mengajar 12–17 jam – perlu tambahan jam utama (TTU) agar mencukupi.
- Kategori A4: Mengajar kurang dari 12 jam di sekolah normal – tidak bisa terbit SKTP meski ditambah TTU/TTLE.
- Kategori A5: Mengajar di sekolah kecil – jam mengajar boleh kurang dari 24 jam dan tetap bisa menerima tunjangan dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2! Ini Caranya Lengkap dengan Cek Lokasi dan Jadwal Tes
Penting dipahami bahwa tambahan jam tidak boleh diberikan sembarangan, terutama di sekolah yang sudah kelebihan guru.