Bagi siswa atau orang tua yang ingin memastikan status penerimaan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi PIP: pip.dikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi jawaban dari pertanyaan verifikasi yang muncul.
- Klik “Cari Penerima PIP” dan tunggu hasilnya.
Pemerintah mengimbau agar dana PIP digunakan secara bijak, khususnya untuk kebutuhan pendidikan. Bagi yang sudah menerima, pastikan dana dimanfaatkan sebaik mungkin guna mendukung proses belajar.
Meski Surat Keputusan (SK) pencairan telah terbit sejak Maret 2025, proses transfer ke rekening siswa memakan waktu 2–4 minggu.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyatakan pencairan resmi dimulai 10 April 2025, namun beberapa daerah lebih cepat karena faktor teknis.
Imbauan untuk Penerima
- Laporkan penerimaan dana kepada sekolah atau dinas setempat untuk memudahkan verifikasi.
- Cek rekening secara berkala bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau ATM PIP.
- Waspada penipuan: Pastikan informasi hanya dari sumber resmi Kemendikbud atau bank penyalur.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban orang tua dan memotivasi siswa untuk terus bersekolah. Pencairan tahap berikutnya diperkirakan menyusul hingga akhir April 2025.