Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, TPG seharusnya ditransfer langsung ke rekening guru tanpa perantara.
Namun, prosesnya bergantung pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Tim validasi Info GTK mengungkapkan bahwa belum ada jadwal resmi pencairan dari pemerintah.
Guru yang SKTP-nya terbit sebelum 25 Maret 2025 sebagian besar sudah menerima dana, sementara yang SKTP-nya terbit setelah 26 Maret 2025 masih menunggu kepastian.
Menanti Kepastian Pemerintah
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai skema pencairan TPG 2025. Para guru berharap agar proses distribusi tunjangan dapat dipercepat agar kesejahteraan mereka segera terpenuhi.