Update pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 triwulan 1, syarat SKTP, dan kabar terbaru tambahan THR 1 bulan untuk sertifikasi. (Sumber: setkab.go.id)

Nasional

TPG 2025 Cair? Ini Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Selasa 08 Apr 2025, 12:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menyetujui penambahan tunjangan sertifikasi guru berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan ini memberikan tambahan satu bulan tunjangan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja guru di seluruh Indonesia. Namun, ketidakpastian jadwal pencairan tunjangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pendidik.

Sebagian guru khawatir pencairannya akan molor seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana prosesnya seringkali tertunda hingga akhir tahun.

Sementara itu, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I 2025 juga belum tuntas, dengan banyak guru masih menunggu realisasi pembayaran.

Baca Juga: Jadwal Penting Pencairan TPG Triwulan I Tahun 2025, Cek Daerah Mana Saja yang Sudah Menerima Tunjangan

Kondisi ini memicu harapan sekaligus kecemasan di kalangan tenaga pendidik yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Tambah Tunjangan, Kapan Cair?

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, tambahan tunjangan ini pernah dicairkan setelah hari raya atau bahkan di akhir tahun.

Pada 2024, sebagian guru menerimanya pasca-Lebaran, sementara lainnya baru mendapatkan di Desember 2024. Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan bahwa THR tunjangan guru bisa dibayarkan setelah hari raya jika belum cair.

Namun, spekulasi di media sosial menyebutkan kemungkinan pencairan dilakukan pada Desember 2025 atau awal 2026.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Ditambah 1 Bulan, Simak Jadwal Pencairan TPG 2025 Terbaru

Proses Pencairan TPG 2025

Sementara itu, pencairan TPG Triwulan 1 2025 (Januari-Maret) belum sepenuhnya terlaksana. Menurut laporan, hanya sekitar 40 persen guru yang menerima tunjangan sebelum Lebaran 2025, sedangkan 60 persen lainnya masih menunggu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, TPG seharusnya ditransfer langsung ke rekening guru tanpa perantara.

Namun, prosesnya bergantung pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Tim validasi Info GTK mengungkapkan bahwa belum ada jadwal resmi pencairan dari pemerintah.

Guru yang SKTP-nya terbit sebelum 25 Maret 2025 sebagian besar sudah menerima dana, sementara yang SKTP-nya terbit setelah 26 Maret 2025 masih menunggu kepastian.

Menanti Kepastian Pemerintah

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai skema pencairan TPG 2025. Para guru berharap agar proses distribusi tunjangan dapat dipercepat agar kesejahteraan mereka segera terpenuhi.

Tags:
TPG 2025Info GTK SKTPTPG Triwulan 1 2025Proses Pencairan TPG 2025Tunjangan Profesi GuruTPGPemerintah tunjangan sertifikasi guru

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor