Terjebak Galbay Pinjol? Begini Cara Ampuh Hapus Data Pribadi Meski Utang Belum Lunas!

Selasa 08 Apr 2025, 14:37 WIB
Ketahui cara aman menghapus data pribadi meski belum lunas. (Sumber: Freepik)

Ketahui cara aman menghapus data pribadi meski belum lunas. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini yang semakin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak peminjam khawatir akan keamanan data pribadi mereka, terutama saat mengalami gagal bayar (galbay).

Meski beberapa pinjol sudah terdaftar di OJK, tidak ada jaminan data peminjam sepenuhnya aman dari kebocoran atau penyalahgunaan.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Sekilas Pinjol, menghapus data di sistem pinjol saat masih memiliki utang bukanlah hal mudah.

Data peminjam biasanya tetap tersimpan hingga utang lunas. Namun, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi gangguan dari Debt Collector (DC).

Baca Juga: Khawatir Skor Kredit Anda Jelek Karena Telat Bayar Pinjol? Begini Cara Mudah Cek BI Checking untuk Memastikannya

Langkah Hadapi Masalah dengan Pinjol

  1. Prioritaskan Pelunasan Utang Terkecil

Jika memiliki beberapa utang di pinjol, lunasi terlebih dahulu pinjaman dengan nominal terkecil. Setelah itu, peminjam bisa menghubungi customer service (CS) untuk meminta penghapusan data. Namun, tidak semua pinjol bersedia menghapus data, sehingga penting untuk memeriksa kebijakan privasi mereka.

  1. Uninstall Aplikasi Pinjol Setelah Lunas

Jika utang sudah dilunasi, segera hapus aplikasi pinjol dari perangkat untuk meminimalisir akses data. Namun, perlu diingat bahwa uninstall aplikasi tidak menghapus kewajiban utang yang belum dibayar.

  1. Laporkan ke OJK atau Polisi Jika Diancam DC

Banyak pinjol ilegal yang menggunakan debt collector (DC) kasar untuk menagih. Jika menerima ancaman atau intimidasi, segera laporkan ke OJK atau kepolisian dengan membawa bukti yang cukup.

Baca Juga: Iklan Pinjol Muncul di HP Anda? Ini Cara Hilangkan Pakai Fitur Google Play Protect

OJK Tegaskan Pentingnya Pilih Pinjol Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat agar hanya meminjam di platform pinjol yang terdaftar resmi.

Peminjam juga disarankan memahami risiko gagal bayar, termasuk potensi penyebaran data pribadi dan penagihan agresif oleh DC.

Berita Terkait

News Update