Subsidi bansos BPNT hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi sejumlah syarat dan kriteria penerima bantuan sosial.
Salah satunya, yaitu nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdata di basis data pemerintah, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bagi KPM yang telah terverifikasi dan juga tervalidasi sebagai penerima bansos di DTSEN maka hanya tinggal menunggu pencairan saldo dana gratis dari pemerintah.
Masyarakat yang sudah jadi KPM maka bakal dapat bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bansos BPNT dicairkan secara bertahap oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali.
Jika mengacu pada jadwal resmi yang dikeluarkan pemerintah, maka periode pencairan kedua dari BPNT akan berlangsung mulai April hingga Juni.
- Tahap 1 : Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Sementara itu, untuk tanggal pasti pencairan bantuan sosial tidak pernah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Wilayah Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Pengalokasian dana BPNT 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah pencairannya. Biasanya, bantuan akan diberikan untuk daerah-daerah yang ada di wilayah 1 terlebih dahulu dan disusul untuk wilayah 2 serta 3.
Di bawah ini adalah data daerah yang masuk ke dalam wilayah 1, 2, 3 pencairan bansos.
Wilayah 1
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Riau
Kepulauan Riau
Bangka Belitung
Jambi
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat
Wilayah 2
DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
Yogyakarta
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur