POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) segera disalurkan pada tahap dua kepada masyarat yang terdaftar.
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan proses penyaluran bansos PKH dengan mendata sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) yang telah terdaftar.
Tentunya setiap masyarakat wajib memenuhi syarat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan mencantumkan NIK KTP sebagai syarat utama.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Baca Juga: NIK KTP dan KK Anda Bisa Dicoret Sebagai Penerima Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di DTSEN Kemensos RI.
Setiap tahunnya pemerintah akan terus mengupayakan penyaluran bansos, hal ini tentunya menjadi kesempatan besar bagi Anda yang membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Perlu diketahui bahwa, bantuan ini tidak diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Pasalnya bansos bersyarat ini hanya diberikan khusus kepada masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memastikan nama dan datanya telah tercatat di DTSEN.
Baca Juga: Bansos 2025 Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Cek Daftar dan Nominal Bantuannya di Sini!
Program Keluarga Harapan
PKH adalah Program Keluarga Harapan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan utamanya membantu masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bantuan ini dicairkan dalam empat tahapan selam satu tahun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online Lewat Gawai: Mudah dan Praktis!
Tahapan Penyaluran Bansos PKH
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Apabila bansos PKH tahap kedua ini cair KPM bisa manfaatkan untuk berbagai keperluan mendesak, namun tidak diperuntukan untuk membeli rokok maupun kebutuhan yang tidak penting.
Selain itu agar bantuan PKH ini, memiliki beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh setiap KPM.
Kriteria Penerima Bansos PKH
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0–6 tahun) yang membutuhkan pemenuhan gizi.
- Anak sekolah yang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perawatan lebih intensif.
Untuk memastikan bahwa nama dan NIK KTP Anda apakah sudah terdaftar di DTSEN atau belum bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Tujuan dari DTSEN ini merupakan basis data resmi yang digunakan oleh pemerintah untuk mendistribusikan bantuan sosial. Jadi, sebelum Anda menunggu dana cair, pastikan sudah terdaftar di sistem ini.
Baca Juga: Intip Jadwal Pencairan Dana Bansos 2025 dan Cara Daftarnya, Siapkan NIK e-KTP dan KK Anda!
Cara Cek Status Penerima Bansos
- Kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa data, seperti: - Provinsi - Kabupaten/Kota - Kecamatan - Desa/Kelurahan.
- Setelah itu, Anda tinggal masukan nama lengkap sesuai dengan KTP yang terdaftar.
- Isi kode captcha yang muncul, dan klik tombol Cari Data.
- Kalau nama Anda terdaftar, informasi penerimaan bantuan akan muncul di layar.