Saldo Dana Rp2.400.000 Per Tahun Cair dari Program Bansos BPNT untuk KPM Pemilik NIK KTP Terdata di DTSEN, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Selasa 08 Apr 2025, 12:10 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah lewat program bantuan sosial BPNT cair per tahun dari pemerintah. (Sumber: Pixabay: AnzzMedia)

Saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah lewat program bantuan sosial BPNT cair per tahun dari pemerintah. (Sumber: Pixabay: AnzzMedia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan total saldo dana Rp2.400.000 per tahunnya untuk masyarakat yang resmi terdata sebagai penerima manfaat dari program bantuan sosial (bansos) BPNT di tahun 2025 ini.

Bantuan sosial BPNT diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah sudah menyiapkan program ini untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan yang berkualitas setiap harinya bagi masyarakat miskin.

Bansos BPNT tahun 2025 ini disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Perhatian! Ini Kategori KPM PKH dan BPNT yang Tidak Lagi Menerima Bansos Tahap 2, Nama Dicoret dari DTSEN

Artinya ada empat kali proses penyaluran selama periode satu tahun dengan nominal total yang akan cair sebesar Rp2.400.000.

Dilansir dari Youtube 'Info Bansos' Pencairan saldo dana BPNT disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dilaksanakan melalui bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pencairan dilakukan secara bertahap dan saat ini proses pencairannya sudah memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 202

Berikut ini adalah jadwal lengkap serta nominal pencairan setiap tahap dari program BPNT yang akan segera cair dalam waktu dekat

Jadwal Lengkap Pencairan Bantuan Sosial BPNT 2025

  1. Tahap Pertama alokasi Januari-Maret Rp600.000
  2. Tahap Kedua alokasi April-Juni Rp600.000
  3. Tahap Ketiga alokasi Juli-September Rp600.000
  4. Tahap Keempat alokasi Oktober-Desember Rp600.000

Bantuan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTSEN pada sistem Kementerian Sosial dan memiliki NIK KTP yang terdata sebagai penerima manfaat.

Bantuan BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin yang terdata di Kementerian Sosial dan sedang tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya.

Berita Terkait

News Update