Oleh sebab itu, masyarakat perlu menantikan konfirmasi yang akan diberikan oleh pihak Kemenkeu RI, jika memang benar akan ada kenaikan gaji PNS di tahun ini.
Namun, perlu diketahui bahwa rincian gaji PNS 2025 hingga saat ini, belum ada perubahan resminya.
Baca Juga: PNS 2025 Dapat Gaji Berapa? Berikut Rincian Beserta Tunjangannya
Sehingga, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024 lalu.
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200