POSKOTA.CO.ID - Saat ini, di Google Trends sedang ramai topik perbincangan mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 ini.
Pencarian mengenai gaji PNS naik 2025 mulai meningkat sejak Senin 7 April 2025 pagi dan terus bertambah hingga malam hari.
Hingga pada Selasa 8 April 2025, tren ini masih bertahan dengan banyaknya pencarian terkait informasi kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025.
Terkait penjelasan mengenai beredarnya isu Gaji PNS Naik tahun 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa belum adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 ini.
Satu diantara alasannya yakni karena masih berlangsungnya penyesuaian program serta anggaran di tahap awal pemerintahan.
Apalagi saat ini struktur pemerintahan yang mengalami perubahan, juga menjadi satu dari berbagai faktor yang membuat belum adanya pembahasan terkait kenaikan gaji bagi PNS pada tahun 2025 ini.
"Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujar MenPAN-RB, Rini Widyantini dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Siap-siap Daftar CPNS 2025, Begini Syarat dan Cara Buat Akun di SSCASN BKN!
Meski begitu, pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS tetap akan menjadi hal yang penting, yang akan dikoordinasikan oleh MenPAN-RB Rini Widyantini bersama Kemenkeu RI.
Hal tersebut disebabkan karena kenaikan gaji PNS merupakan bagian dari upaya untuk mendukung kesejahteraan setiap pegawai.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu menantikan konfirmasi yang akan diberikan oleh pihak Kemenkeu RI, jika memang benar akan ada kenaikan gaji PNS di tahun ini.
Namun, perlu diketahui bahwa rincian gaji PNS 2025 hingga saat ini, belum ada perubahan resminya.
Baca Juga: PNS 2025 Dapat Gaji Berapa? Berikut Rincian Beserta Tunjangannya
Sehingga, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024 lalu.
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200