POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 memang belum dibuka, namun saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengumumkan berbagai ketentuan baru melalui Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Dengan adanya aturan baru ini, penting bagi calon pelamar untuk memahami setiap detail yang tercantum agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif yang dapat menghambat proses pendaftaran.
Bagi mereka yang berminat menjadi bagian dari aparatur sipil negara, mengetahui tahapan dan persyaratan yang berlaku adalah langkah awal yang krusial.
Proses rekrutmen CPNS 2025 kali ini akan terdiri dari delapan tahapan, mulai dari Perencanaan hingga Pengangkatan menjadi PNS penuh.
Baca Juga: Berminat Kuliah dan Jadi CPNS, Simak 10 Sekolah Kedinasan Kemenhub Sepi Pendaftar
Artinya, meskipun pelamar dinyatakan lulus dalam seleksi, mereka masih harus melewati sejumlah proses tambahan sebelum secara resmi menjadi pegawai negeri.
Tak hanya itu, pelamar juga diingatkan untuk memenuhi syarat-syarat yang cukup ketat, seperti usia dan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Selain wajib mendaftar melalui portal resmi SSCASN, calon pelamar tidak boleh menganggap remeh proses ini. Dengan mempelajari aturan dan melakukan persiapan yang matang, peluang untuk sukses dalam CPNS 2025 semakin terbuka lebar. Apakah Anda sudah siap untuk menghadapi tantangan ini?
8 Tahapan Pengadaan CPNS 2025
Berdasarkan Pasal 15 Permenpan RB, proses rekrutmen CPNS 2025 terdiri dari delapan tahapan:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan sebagai calon PNS
- Masa percobaan bagi calon PNS
- Pengangkatan menjadi PNS penuh
Artinya, meskipun dinyatakan lulus tes, pelamar masih harus melewati serangkaian proses sebelum resmi menjadi PNS.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Seleksi CPNS 2025: Kapan Dibuka dan Apa Saja Persiapannya?
Syarat Umum Pelamar CPNS 2025
Menurut Pasal 23, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan ketat, di antaranya:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih karena tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta.
- Bukan anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri jika diperlukan.
Selain itu, Pasal 24 juga menyebutkan bahwa pelamar tidak boleh pernah melakukan kecurangan dalam seleksi sebelumnya dan tidak sedang menunggu penetapan NIP dari proses seleksi sebelumnya.
Hanya Boleh Lamar Satu Jabatan!
Pasal 25 menegaskan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu kali, di satu instansi, dan untuk satu jabatan. Jika terdeteksi mendaftar lebih dari satu kali atau menggunakan NIK berbeda, pelamar akan digugurkan secara otomatis dan berpotensi terkena sanksi.
Wajib Daftar via SSCASN
Pendaftaran CPNS 2025 hanya dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pelamar disarankan mempersiapkan dokumen digital sejak dini untuk menghindari kendala teknis saat pendaftaran dibuka.
Baca Juga: BKN Tegaskan Syarat Wajib Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Instansi Harus Penuhi Ini!
Tiga Tahap Seleksi yang Harus Dilalui
Seleksi CPNS 2025 terdiri dari:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dokumen.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tes kemampuan dasar seperti logika, wawasan kebangsaan, dan karakteristik pribadi.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes sesuai bidang/jabatan yang dilamar.
Jangan Asal Ikut-Ikutan!
Menpan RB mengingatkan calon pelamar untuk tidak sekadar ikut tren tanpa persiapan matang. Pelajari aturan, siapkan dokumen, dan pastikan memenuhi semua persyaratan sebelum mendaftar.
Dengan informasi ini, apakah Anda sudah siap menghadapi CPNS 2025? Pastikan persiapan maksimal agar peluang lolos semakin besar!