Ilustrasi cara cek dan bayar pajak kendaraan via online. (Sumber: Pajak.com)

Nasional

Pajak Kendaraan Kini Bisa Dibayar di Manapun Secara Online, Ini Langkah-Langkahnya!

Selasa 08 Apr 2025, 02:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dan praktis. Dahulu, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk membayar pajak, namun kini prosesnya bisa dilakukan secara online.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pihak terkait telah meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pajak hanya melalui ponsel pintar.

Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi antre lama di kantor Samsat. Cukup mengunduh aplikasi SIGNAL, mengisi data, dan melakukan pembayaran secara digital, seluruh proses dapat diselesaikan dengan cepat.

Fitur ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan akses dari mana saja dan kapan saja selama terhubung ke internet.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Pembayaran Online Lewat Aplikasi Sapawarga

Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Online

Layanan pembayaran pajak kendaraan online melalui SIGNAL memberikan sejumlah keunggulan, di antaranya:

Baca Juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025, STNK Langsung Dikirim ke Rumah!

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Aplikasi SIGNAL

Berikut panduan lengkap untuk membayar pajak kendaraan secara online:

  1. Registrasi dan Buat Akun
  1. Tambahkan Data Kendaraan (STNK)
  1. Proses Pengesahan STNK
  1. Proses Pembayaran
  1. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan
  1. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)

Baca Juga: Cara Mudah Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat, Cukup Kirim Pesan ke Nomor Ini Lalu Siapkan STNK dan BPKB

Catatan Penting

  1. Pastikan data kendaraan dan identitas sesuai dengan STNK.
  2. Simpan bukti pembayaran dan e-STNK sebagai arsip digital.
  3. Jika mengalami kendala, hubungi layanan pelanggan SIGNAL atau kunjungi kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.

Seluruh proses dapat diselesaikan dalam hitungan menit, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Tags:
Pembayaran pajak kendaraan bermotorpajak kendaraan bermotorkantor SamsatSIGNALSamsat Digital Nasionalaplikasi SIGNALKemendagriBayar Pajak Kendaraan OnlineCara Bayar Pajak Kendaraan Online via Aplikasi SIGNAL

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor