Berikut ini cara usul sanggah DTSEN agar menjadi penerima bansos 2025 kembali. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

EKONOMI

NIK KTP Anda Tidak Lagi Terdaftar Penerima Bansos PKH 2025? Begini 2 Cara Usul dan Sanggah DTSEN

Selasa 08 Apr 2025, 01:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) PKH 2025? Tenang, Anda bisa mengajukan atau usul sanggahan secara mandiri.

Pemerintah melalui Kemensos saat ini masih menyalurkan bansos salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

PKH saat ini masuk tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025 gelombang 2, disalurkan kepada mereka yang pada awal dan pertengahan bulan belum menerima saldo bansos.

Penerima yang memiliki rekening KKS sudah bisa mengecek saldo melalui bank penyalur yakni BSI, BRI, BNI dan Mandiri.

Baca Juga: Cara Cek Status Penyaluran Saldo Dana Bansos PIP 2024 melalui Link pip.dikdasmen.go.id

Sementara, yang melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos masih harus menunggu surat undangan dari Kantor Pos terdekat terkait jadwal pencairan yang bisa dilakukan.

Tentunya, PKH tidak disalurkan ke semua lini masyarakat, tetapi kepada mereka yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

DTSEN menjadi data yang digunakan pemerintah sebagai acuan dalam melakukan proses penyaluran ke masing-masing penerima agar lebih tepat sasaran.

Data ini selalu dilakukan evaluasi atau pembaruan data setiap bulannya agar menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Cara Mudah Pantau Status Pencairan Bansos Pemprov DKI Jakarta via SILADU

Sehingga, KPM lama memiliki kemungkinan dicabut sebagai penerima bantuan dan digantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak menerima bansos.

Namun, bagi KPM yang dihapus dari daftar penerima bansos, pemerintah menyediakan ususl sanggah yang memungkinkan masyarakat mengajukan perbaikan data agar tetap menjadi KPM.

Lantas, bagaimana cara untuk melakukan usul sanggah penerima bansos PKH 2025? Simak selengkapnya di sini.

Cara Ajukan Usul Sanggah DTSEN

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT 2025: Cek Status Penerimaan Anda

Melansir dari laman resmi Kemensos, masyarakat bisa melakukan usul sanggah bansos PKH melalui dua cara yakni melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung datang ke kantor Desa setempat. Berikut ini dua cara tersebut:

Melalui aplikasi Cek Bansos:

  1. Install aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore atau AppStore.
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar atau registrasi akun jika belum punya.
  3. Kemudian, pilih menu 'Usul sanggah'.
  4. Masukkan identitas diri secara lengkap sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  5. Pilih alasan mengusulkan sanggahan dan unggah dokumen yang diminta.
  6. Lalu, klik 'kirim' dan tunggu proses verifikasi.

Melalui kantor Kelurahan/Desa:

Baca Juga: Selamat! Dana Bansos Sebesar Rp400.000 Hingga Rp1.200.000 Cair ke Rekening KPM, Cek Daftar Penerimanya

  1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
  2. Bawa persyaratan dokumen penting seperti KTP, KK dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Sampaikan alasan mengajukan usul sanggah kepada petugas.
  4. Isi formulir yang diberikan.
  5. Tunggu proses verifikasi oleh pihak terkait.

Demikian cara untuk melakukan usul sanggah menjadi penerima bansos PKH 2025 dengan dua cara mudah.

Tags:
bansos PKH Program Keluarga Harapan Cek Bansos DTSEN Kemensos cara usul dan sanggah bansosNomor Induk Kependudukan

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor