Mulai Agustus Penyaluran Bansos PKH Akan Cair Lewat KTP Digital, Begini Cara Daftarnya!

Selasa 08 Apr 2025, 19:10 WIB
Cara buat KTP digital lewat aplikasi IKD. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara buat KTP digital lewat aplikasi IKD. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah diprediksi bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada bulan Agustus 2025.

Aplikasi IKD ini sudah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

IKD sendiri memuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bisa diakses secara online.

Pemerintah berencana akan melakukan pencairan bansos PKH melalui IKD dan diprediksi dimulai pada Minggu 17 Agustus mendatang.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH 2025? Cek Nominal dan Status Penyalurannya di Sini

Pemerintah menargetkan sekitar 10,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang wajib mengaktivasi IKD di Hp masing-masing.

Namun, para KPM ini harus mengunduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital sebelum melakukan pendaftaran lebih lanjut.

Ada beberapa syarat penting yang harus dipersiapkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, serta nomor Hp yang aktif.

Cara Buat KTP DIGITAL

Baca Juga: Ini 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Anda Termasuk?

  1. Buka aplikasi IKD yang sudah diunduh, pada halaman awal klik “Daftar”.
  2. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.
  3. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”.
  4. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian face recognition.

    Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair Rp600.000 ke Rekening KKS, Apakah NIK e-KTP Anda Masuk Kategori Penerima?

    Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk meminta permohonan aktivasi IKD.

  1. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”.
  3. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.

Berita Terkait

News Update