POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah dalam memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) @kemendikdasmen pada Minggu, 6 April 2025, diumumkan bahwa pencairan dana PIP dijadwalkan mulai Kamis, 10 April 2025.
"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025," tulis Kemendikdasmen dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2025 untuk Golongan I-IV, Cek Besarannya di Sini
Jumlah Siswa Penerima Dana PIP 2025
Berdasarkan data resmi tahun 2025, Program Indonesia Pintar akan menyasar lebih dari 2,6 juta siswa di seluruh jenjang pendidikan. Adapun perincian jumlah penerima berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD): 938.160 siswa
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): 911.625 siswa
- Sekolah Menengah Atas (SMA): 399.260 siswa
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 442.698 siswa
Bantuan ini diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dan bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan yang penting, seperti buku, seragam, alat tulis, dan transportasi.
Cara Cek Penerima Dana PIP 2025 Lewat HP
Pengecekan status penerima PIP kini dapat dilakukan secara online melalui gawai atau smartphone. Caranya pun cukup mudah dan tidak memerlukan aplikasi tambahan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi pip.kemdikbud.go.id melalui browser.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik kode captcha yang muncul, biasanya berupa penjumlahan sederhana.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Informasi status penerimaan akan muncul secara otomatis.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP 2025, maka dapat segera melakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerimaan Dana PIP.
Syarat Siswa Penerima PIP 2025
Penerima PIP 2025 diprioritaskan bagi peserta didik yang benar-benar membutuhkan. Berdasarkan laman resmi PIP, berikut ini kategori siswa yang berhak menerima bantuan:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Siswa yang terdampak bencana alam atau konflik sosial.
- Anak yang sempat drop out (DO) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Anak dengan kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari keluarga yang orang tuanya mengalami PHK.
- Anak dari keluarga yang berada di Lembaga Pemasyarakatan atau memiliki lebih dari tiga saudara sekandung dalam satu rumah.
- Peserta dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Dana PIP 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan
Dana bantuan yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Berikut adalah rincian besaran dana PIP 2025:
1. Siswa Sekolah Dasar (SD)
- Rp 450.000 per tahun
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Rp 750.000 per tahun
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Rp 1.800.000 per tahun
- Rp 500.000 - Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Bantuan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan selain pendidikan. Dana PIP hanya boleh dibelanjakan untuk:
- Pembelian buku dan alat tulis
- Seragam dan perlengkapan sekolah
- Transportasi menuju sekolah
- Tas dan sepatu
- Biaya tambahan lain yang mendukung proses belajar
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui dua metode utama: datang ke teller bank atau melalui mesin ATM. Namun, khusus untuk siswa jenjang SD dan SMP, pencairan harus dilakukan dengan didampingi orang tua atau wali.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
- Kartu Debit Instan rekening SimPel.
- Identitas siswa dan/atau orang tua/wali (KTP/KK).
Langkah Pencairan Dana PIP:
- Datang ke bank penyalur sesuai petunjuk sekolah.
- Bawa seluruh dokumen yang disyaratkan.
- Ikuti prosedur pencairan yang ditetapkan oleh bank.
- Dana akan ditransfer ke rekening dan dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Liga Champions: Arsenal vs Real Madrid, Adu Atraktif Lini Serang
Pastikan Dana Digunakan untuk Keperluan Pendidikan
Program Indonesia Pintar bukan sekadar bantuan tunai, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Dengan mencairkan dana PIP 2025 tepat waktu dan menggunakannya secara bijak, siswa dari keluarga kurang mampu dapat tetap bersekolah tanpa hambatan biaya.
Untuk memastikan penerimaan dan pencairan berjalan lancar, siswa dan orang tua disarankan untuk:
- Secara rutin memeriksa status PIP di situs resmi.
- Segera menghubungi pihak sekolah jika tercantum sebagai penerima.
- Mengikuti prosedur pencairan sesuai petunjuk dari bank dan sekolah.
Dengan informasi yang akurat dan proses yang transparan, Program Indonesia Pintar diharapkan terus menjadi andalan dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.