POSKOTA.CO.ID - Pemerintah khususnya melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Indonesia.
Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bansos utama yang disalurkan menggunakan acuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, pemerintah menerapkan pengecekan atau survei secara langsung ke rumah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di DTSEN.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan keakuratan data dengan mengecek KPM yang telah terdaftar apakah memang layak atau tidak mendapatkan bantuan. Sehingga, bansos akan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Benarkah Penerima Bansos Bakal Dapat THR dari Pemerintah? Simak Penjelasannya
Terutama pada penerima PKH dan BPNT yang dalam proses penyalurannya menggunakan data acuan pada DTSEN.
Melansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, disebutkan lima golongan yang tidak layak lagi untuk menerima bantuan PKH dan BPNT dimulai pada tahap 2 periode salur April-Juni 2025.
Tidak hanya kedua bansos tersebut, tetapi juga untuk bansos lainnya seperti BLT Dana Desa, Atensi Anak Yatim, bantuan Beras 10 kg dan lainnya.
Lantas, apa saja golongan yang tidak layak dan dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan PKH dan BPNT mulai tahap 2 2025? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Segera Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPD Jelang Lebaran 2025
5 Golongan Tidak Layak Penerima Bansos 2025
Adapun setidaknya lima golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan bansos atau tidak layak menjadi KPM, sebagai berikut:
1. Rumah Mewah
Bagi masyarakat yang memiliki rumah mewah dengan kondisi seperti lantainya yang telah menggunakan kramik atau granik, lantai tingkat dan besar.
Baca Juga: 6 Hal yang Membuat KPM Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN
Kondisi itu tetap dikategorikan sebagai rumah mewah di saat pendamping sosial melakukan survei langsung dengan memotret semua bagian rumah.
2. Memiliki Motor Mewah
Golongan kedua yakni bagi masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda motor dengan harga di atas Rp30 juta.
Salah satu anggota keluarga memiliki kendaraan mobil, terlebih terparkir dengan hak milik penerima program bansos.
3. Memiliki Aset Tidak Bergerak
Tentunya, hal ini menjadi salah satu golongan yang tidak layak menerima bansos yakni memiliki aset tidak bergerak seperti tanah, kebun, sawah dan lainnya.
Masyarakat yang memiliki aset tanah masuk ke dalam kategori keluarga mampu, terlebih harga tanah yang akan semakin mahal seiring berjalannya waktu.
4. Keluarga ASN atau PNS
Apabila dalam anggota keluarga atau satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN atau PNS, dinilai tidak layak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH yang Cair sebelum Idulfitri 2025
Tak hanya itu, terdapat anggota keluarga berprofesi TNI, POLRI, pegawai BUMN atau perangkat Desa juga tidak bisa menerima bantuan.
5. Berpenghasilan di Atas UMK/UMP
Salah satu anggota keluarga inti memiliki omset usaha atau penghasilan di atas rata-rata UMK atau UMP di daerahnya masing-masing.
Pada tahap 2 dan selanjutnya dinyatakan tidak layak mendapatkan dana bantuan bansos 2025.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Segera Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPD Jelang Lebaran 2025
Demikian lima golongan yang tidak layak dan dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan sosial pada tahap 2 dan selanjutnya.