POSKOTA.CO.ID - Pemerintah khususnya melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Indonesia.
Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bansos utama yang disalurkan menggunakan acuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, pemerintah menerapkan pengecekan atau survei secara langsung ke rumah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di DTSEN.
Hal ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan keakuratan data dengan mengecek KPM yang telah terdaftar apakah memang layak atau tidak mendapatkan bantuan. Sehingga, bansos akan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Benarkah Penerima Bansos Bakal Dapat THR dari Pemerintah? Simak Penjelasannya
Terutama pada penerima PKH dan BPNT yang dalam proses penyalurannya menggunakan data acuan pada DTSEN.
Melansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, disebutkan lima golongan yang tidak layak lagi untuk menerima bantuan PKH dan BPNT dimulai pada tahap 2 periode salur April-Juni 2025.
Tidak hanya kedua bansos tersebut, tetapi juga untuk bansos lainnya seperti BLT Dana Desa, Atensi Anak Yatim, bantuan Beras 10 kg dan lainnya.
Lantas, apa saja golongan yang tidak layak dan dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan PKH dan BPNT mulai tahap 2 2025? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Segera Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPD Jelang Lebaran 2025
5 Golongan Tidak Layak Penerima Bansos 2025
Adapun setidaknya lima golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan bansos atau tidak layak menjadi KPM, sebagai berikut: