PPPK Paruh Waktu dengan 5 keuntungan untuk tenaga honorer yang tak lulus seleksi. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Mengenal PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Penyelesaian Masalah Bagi Tenaga Honorer, Ini Keuntungannya

Selasa 08 Apr 2025, 09:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan terobosan untuk menata status tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 maupun CPNS.

Dengan skema ini, mereka tetap memiliki kesempatan untuk berkarya dalam lingkungan birokrasi pemerintah meski dengan status yang berbeda.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah secara resmi menerbitkan payung hukum untuk PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Golongan Gaji PPPK 2025 Ini Punya Syarat Khusus, Lulusan SMA Tidak Termasuk

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga sejumlah manfaat yang sebelumnya tidak didapatkan saat berstatus sebagai tenaga honorer.

Mulai dari jaminan sosial hingga fleksibilitas jam kerja, skema ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN.

Lantas, apa saja keuntungan konkret yang akan diperoleh tenaga honorer setelah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu? Berikut penjelasan lengkapnya beserta perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pemerintah merilis skema PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu menerima gaji minimal setara upah honorer sebelumnya atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Selain gaji, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh Nomor Induk (NI) layaknya ASN lainnya. Namun, yang membedakan adalah fleksibilitas dan beban kerja yang lebih ringan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Hak Penuh, Simak Penjelasan Lengkapnya

5 Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Berikut manfaat yang bisa dinikmati oleh tenaga honorer setelah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu:

  1. Pengalaman Kerja di Lingkungan Pemerintah

PPPK Paruh Waktu resmi tercatat sebagai bagian dari birokrasi pemerintah. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memahami sistem kerja pemerintahan sekaligus menambah pengalaman karir.

  1. Jam Kerja Fleksibel

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki jam kerja tetap, PPPK Paruh Waktu bisa menyesuaikan jadwal sesuai kebutuhan instansi. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka mencari penghasilan tambahan di luar jam kerja resmi.

  1. Jaminan Sosial dan Kesehatan

Salah satu keuntungan utama adalah hak atas jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) dan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) yang sebelumnya tidak didapat saat berstatus honorer.

  1. Peluang Naik Status ke PPPK Penuh Waktu

Pemerintah membuka opsi kenaikan status bagi yang berkinerja baik. Melalui evaluasi berkala, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat sebagai pegawai penuh waktu di masa mendatang.

  1. Beban Kerja Lebih Ringan

PPPK Paruh Waktu tidak dibebani target tinggi seperti rekan-rekan penuh waktu. Hal ini mengurangi tekanan kerja sekaligus memungkinkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Tahap 1 akan Segera Dilakukan, 25 Wilayah di Jawa Barat Ajukan Usulan NI

Tantangan dan Pertimbangan

Meski gaji PPPK Paruh Waktu relatif lebih kecil, skema ini menjadi solusi bagi honorer yang ingin tetap berkontribusi di sektor pemerintahan tanpa terikat beban kerja penuh.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jembatan bagi tenaga honorer menuju karir yang lebih stabil di lingkungan ASN.

Tags:
KemenPANRB5 Keuntungan PPPK Paruh WaktuPPPK Penuh WaktuPPPK Paruh WaktuCPNS honorertenaga honorerPPPK

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor