Lucky Hakim Harus Izin Jika Mau ke Luar Negeri, Komisi II DPR Sebut Konsekuensi Sebagai Kepala Daerah

Selasa 08 Apr 2025, 15:41 WIB
Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat pimpin apel pagi pada Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Instagram)

Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat pimpin apel pagi pada Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Instagram)

"Itu adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR itu juga mengingatkan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk setiap kepala daerah untuk bisa lebih tertib, serta meminta Kemendagri bisa memjatuhi sanksi kepada Lucky Hakim.

"Peristiwa Lucky Hakim ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih menertibkan diri. Di sisi lain saya mendorong agar kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," katanya.

Baca Juga: DPR Desak Sanksi Tegas untuk Lucky Hakim Terkait Perjalanan Ilegal ke Luar Negeri

Usai peristiwa kepala daerah pelesiran ke luar negeri tanpa izin ini viral, Kemendagri diketahui telah memanggil Lucky Hakim untuk memberi penjelasan secara langsung.

Jika terbukti melanggar, sesuai aturan Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri, maka bisa dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.

News Update