Lucky Hakim Harus Izin Jika Mau ke Luar Negeri, Komisi II DPR Sebut Konsekuensi Sebagai Kepala Daerah

Selasa 08 Apr 2025, 15:41 WIB
Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat pimpin apel pagi pada Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Instagram)

Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat pimpin apel pagi pada Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim sedang dalam sorotan usai dirinya ketahuan pelesiran ke luar negeri tanpa izin.

Sebelumnya ia melakukan perjalanan ke Jepang di masa liburan dan cuti bersama lebaran 2025.

Momen Lucky Hakim bersama keluarga sedang pelesiran itu juga diunggahnya secara pribadi melalui TikTok.

Namun hal ini langsung diingatkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dimana kepala daerah wajib untuk izin dulu untuk berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Viral Lucky Hakim Disentil Dedi Mulyadi Soal Liburan ke Jepang, Warganet: Jangan Lupa Izin, Ya!

"untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau mau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," jelas Dedi Mulyadi dalam unggahannya, dikutip pada Selasa, 8 April 2025.

Dedi Mulyadi sindir Lucky Hakim (Sumber: Instagram/@dedimulyadi71)

Melihat peristiwa ini, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memberikan respons dan menyayangkan tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu tersebut.

Menurutnya ada fungsi pelayanan publik yang melekat kepada setiap kepala daerah, meski ada di masa cuti sekalipun.

"Kenapa hal ini harus dilakukan? Karena di dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur," kata Rifqi dalam keterangannya Senin, 7 April 2025.

Baca Juga: Lucky Hakim Terancam Sanksi Ini usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Rifqi juga menjelaskan bahwa aturan tentang perizinan tersebut sudah menjadi konsekuensi bagi kepada daerah sehingga harus ditaati.

News Update