Dana ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pangan lainnya.
Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan ini khusus bagi KPM PKH yang memiliki anak usia sekolah yang sudah masuk dalam SK penerima PIP tahun 2025 dan telah mengaktifkan rekening.
Penyaluran dana PIP akan dilakukan pada bulan April–Juni 2025, bersamaan dengan pencairan PKH tahap kedua.
Besaran bantuan PIP bervariasi, tergantung jenjang pendidikan
- SD: mulai dari Rp450.000.
- SMP: sekitar Rp750.000.
- SMA/SMK: bisa mencapai Rp1.800.000.
Bantuan ini sangat membantu untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak KPM, termasuk untuk pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.
Bagi KPM PKH, pencairan tahap kedua tahun 2025 ini sangat istimewa karena berpeluang mendapatkan tiga jenis bantuan sekaligus.
- Bantuan PKH tahap kedua
- Bantuan BPNT tahap kedua
- Bantuan dana PIP bagi yang memiliki anak sekolah