POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan kategori ini bisa mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) dobel saat pencairan tiba.
Bantuan tambahan ini akan diberikan khusus kepada KPM PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2025.
Tentunya untuk mendapatkan bansos dari pemerintah setiap KPM wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima Bansos 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Pencairan bantuan PKH tahap kedua akan segera dimulai. Bantuan ini dialokasikan untuk bulan April, Mei, dan Juni dan akan disalurkan secara bertahap di berbagai daerah.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan melalui PT Pos Indonesia.
Kendati demikian, jadwal pastinya masih menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pusat.
Bukan hanya bantuan PKH saja yang akan dicairkan, tetapi KPM PKH juga berpeluang menerima dua bantuan tambahan uang tunai yang nilainya sangat bermanfaat.
Bantuan Tambahan Pemerintah
Bantuan Pangan Non-Tunai
Bagi KPM PKH yang juga terdaftar sebagai penerima BPNT/Sembako, akan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp600.000. Ini merupakan alokasi untuk bulan April, Mei, dan Juni 2025.