Keponakan Bunuh Tantenya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa 08 Apr 2025, 16:39 WIB
Seorang keponakan membubuh tantenya di Bogor terancam 15 tahun penjara. (freepik.com/rawpixel.com)

Seorang keponakan membubuh tantenya di Bogor terancam 15 tahun penjara. (freepik.com/rawpixel.com)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang keponakan yang tega membunuh tantenya di rumahnya di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial RF, 28 tahun tega membunuh tantenya sendiri, EL, 58 tahun seusai keduanya terlibat cekcok saat dimintai mencuci piring.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Aji kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 8 April 2025.

Baca Juga: Viral Diduga Dianiaya Satpam, Selebgram Medan Alami Kekerasan di Rumah Sakit Pirngadi

Aksi pembunuhan RF ini cukup menghebohkan publik khususnya netizen di media sosial seusai dirinya mengaku telah membunuh tantenya kepada teman-temannya.

Pelaku membunuh korban pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap kepolisian di hari yang sama seusai melaporkan aksinya kepada sekuriti kompleknya.

Aji mengungkapkan motif pelaku melakukan hal tragis tersebut karena kesal diminta cuci piring oleh korban karena RF telah memiliki janji untuk berkumpul dengan teman-temannya.

Saat itu, pelaku marah seusai tantenya mencipratkan air ke wajah korban, hingga akhirnya RF melemparkan balik spons cuci piring ke wajah sang tante.

Baca Juga: Viral Gara-gara Diperingati Knalpot Brong, Seorang Satpam Dianiaya Hingga Masuk ICU

"Pelaku diminta mencuci piring oleh tantenya. Kemudian, ada sedikit percekcokan. Tentang cipratkan air ke muka tersangka sehingga tidak terima dan melemparkan spons cuci piring ke wajah korban," katanya.

Berita Terkait

News Update