Kapan Bansos KLJ 2025 Rp300.000 Cair Lagi? Simak Syarat Penerimanya Apa Saja

Selasa 08 Apr 2025, 16:40 WIB
Info pencairan bansos KLJ bulan April 2025 sebesar Rp300.000. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

Info pencairan bansos KLJ bulan April 2025 sebesar Rp300.000. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang kini menunggu kapan bansos KLJ 2025 Rp300.000 per bulan akan cair lagi? Simak informasinya di bawah ini.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menjamin kesejahteraan hidup masyarakat berusia lanjut.

Penerimanya ditargetkan adalah para lansia berusia di atas 60 tahun yang terbukti masuk dalam golongan kurang mampu dan ada di tingkat ekonomi miskin ekstrem.

Dengan bantuan ini, diharapkan peneirma bisa menjalani hari tua dengan lebih tenang, sehat, dan sejahtera serta bisa mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari mereka.

Baca Juga: Bansos KLJ Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Jadi Cair untuk Sejumlah Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain itu, bagi masyarakat atau keluarga yang punya anggota lansia, bisa menguhubungi pihak kelurhan atau Dinas Sosial untuk bisa mendaftar menjadi calon penerima KLJ.

Besaran Bansos KLJ 2025

Sebagai informasi, bantuan sosial khusus waga Jakarta ini diberikan per bulan sebesar Rp300.000 untuk masing-masing keluarga penerima manfaat yang sudah terpilih.

Sebelumnya pencairan KLJ sudah diberikan sejak awal tahun 2025, yakni sebesar Rp900.000 untuk pencairan periode 3 bulan mulai Januari-Maret.

Namun dari informasi terbaru yang beredar di internet, kemungkinan mulai April 2025 ini saldo bansos KLJ akan cair setiap bulan sebesar Rp300.000 per KPM.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ April 2025, Apakah Dana Sudah Cair?

Ini menjadi kabar baik dimana uang bantuan bisa diterima lebih cepat untuk digunakna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun perlu dicatat, tidak semua lansia berhak menjadi penerima manfaat bantua sosial. Diantaranya warga DKI yang bisa mendapatkan KLJ 2025 harus memenuhi syarat berikut:

  • Berdomisili di DKI Jakarta: Lansia harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
  • Berusia di atas 60 tahun: Program KLJ dikhususkan untuk warga yang telah masuk kategori lanjut usia.
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Lansia harus terdaftar dalam DTKS atau data sosial yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bansos.
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau dalam kondisi ekonomi rentan: Program ini menyasar lansia yang tidak memiliki penghasilan dan hidup dalam kondisi prasejahtera.
  • Belum menerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah pusat: Penerima KLJ tidak boleh merangkap dengan bansos sejenis dari kementerian sosial agar bantuan lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Benarkah Bansos KLJ Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Cair untuk Semua Orang? Begini Penjelasannya

Adapun untuk cara mengecek data penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan website khusus. Begini caranya:

  1. Kunjungi web siladu.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  3. Kemudian klik “Cek”.
  4. Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.

Bagi yang datanya sudah valid terdaftar sebagai KPM, tunggu pencairan saldo yang dilakukan lewat Bank DKI. Semoga informasinya membantu.

Berita Terkait

News Update