Namun perlu dicatat, tidak semua lansia berhak menjadi penerima manfaat bantua sosial. Diantaranya warga DKI yang bisa mendapatkan KLJ 2025 harus memenuhi syarat berikut:
- Berdomisili di DKI Jakarta: Lansia harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah tersebut.
- Berusia di atas 60 tahun: Program KLJ dikhususkan untuk warga yang telah masuk kategori lanjut usia.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Lansia harus terdaftar dalam DTKS atau data sosial yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bansos.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau dalam kondisi ekonomi rentan: Program ini menyasar lansia yang tidak memiliki penghasilan dan hidup dalam kondisi prasejahtera.
- Belum menerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah pusat: Penerima KLJ tidak boleh merangkap dengan bansos sejenis dari kementerian sosial agar bantuan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Benarkah Bansos KLJ Tahap 2 Tahun 2025 Tidak Cair untuk Semua Orang? Begini Penjelasannya
Adapun untuk cara mengecek data penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan website khusus. Begini caranya:
- Kunjungi web siladu.jakarta.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Kemudian klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.
Bagi yang datanya sudah valid terdaftar sebagai KPM, tunggu pencairan saldo yang dilakukan lewat Bank DKI. Semoga informasinya membantu.