BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Viral seorang keponakan berinisial RF, 28 tahun yang tega menghabiskan nyawa tantenya berinisial EL, 59 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat.
Aksi pembunuhan itu viral di media sosial seusai pelaku mengaku telah membunuh tantenya karena diminta untuk mencuci piring di saat telah memiliki janji berkumpul dengan teman-temannya.
Melansir dari akun Instagram @funnelmedia mengunggah kisah tragis RF yang membunuh korban dan mengakui perbuatannya kepada temannya melalui chat WhatsApp.
Beredar sebuah tangkapan layar chat yang berisikan pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban secara brutal dengan tangan kosong.
Baca Juga: Keponakan di Bogor Tega Bunuh Tantenya gegara Diminta Cuci Piring
Dalam pesan itu, RF menyertakan juga foto dirinya serta tantenya yang telah berlumuran darah di lantai rumahnya.
Kejadian itu terjadi pada Minggu, 4 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi.
Dalam pesan, RF mengirimkan foto selfie dengan tangan yang telah berlumuran darah seusai melancarkan aksinya.
"Gua abis bunuh tante gua. Tunggu aja nanti gua dipanggil polisi. Maafin gua selama ini," tulis RF.
Baca Juga: Pembunuh Eks Ketua LSM di Purwakarta Ditangkap
Temannya pun tidak percaya dengan pengakuan RF yang justru menuduh pelaku telah gangguan jiwa.
"Gua enggak gila, tante gua biad**. Gak waras, gak jelas sakit jiwa, kudu dimusnaskan," katanya.
Tak Terima Diminta Cuci Piring
AKP Aji Riznaldi mengatakan bahwa pelaku telah diurus dan dibiayai kuliah oleh tantenya selama 15 tahun lamanya.
Baca Juga: Keponakan Bunuh Tantenya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
RF juga sebelumnya selalu merasa kesal dengan korban karena merasa tidak bebas dan selalu dikekang.
"Tersangka ini emang sudah kesal dari sebelumnya, karena sering dilarang keluar rumah oleh tantenya," kata Aji.
Namun akhirnya, emosi pelaku memuncak saat diminta sang tante untuk mencuci piring sebelum berkumpul dengan teman-temannya.
"Dengan ada sedikit percekcokan, tantenya mencipratkan air ke muka pelaku," katanya.
Baca Juga: OPM Siap Bertanggungjawab Atas Pembunuhan Guru di Yahukimo Papua
Merasa tidak terima, RF melemparkan balik spons cuci piring ke wajah korban dan berujung pemukulan bertubi-tubi hingga korban meninggal dunia di lokasi.
"Saat itu kemudian tersangka melakukan pemukulan secara brutal ke arah wajah korban. Sehingga mengakibatkan korban bercucuran darah," katanya.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Saat ini, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dijerat dengan pidana paling lama 15 tahun pejara," ucapnya.