Hal ini menjadi acuan untuk pemberian gaji pokok PNS tahun 2025 yang kemungkinan besar akan tetap sama seperti tahun 2024.
Jadi untuk kebenaran isu kenaikkan gaji PNS masih belum bisa dipastikan, namun tentu menarik bagi para ASN jika medapat kabar kenaikkan gaji dari pemerintah.
Besaran Gaji PNS Tahun 2025
Seperti yang sudah disebutkan di atas, kemungkinan besaran gaji bagi PNS maupun calon PNS yang akan segera diangkat masih akan mengikuti ketentuan yang sudah ada.
Baca Juga: PNS 2025 Dapat Gaji Berapa? Berikut Rincian Beserta Tunjangannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS ditetapkan naik 8 persen untuk golongan I-IV, berikut rinciannya:
Gaji pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan PNS
Bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan pensiunan akan menerima tunjangan selain dari gaji pokok yang cair setiap bulan.
Beberapa tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
- Tunjangan Jabatan (bagi ASN yang memiliki posisi struktural).
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak).