Kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun 2025 bukan sekadar angka dalam laporan anggaran, melainkan bentuk nyata penghargaan negara terhadap pengabdian para pegawai negeri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terwujudnya keseimbangan sosial-ekonomi yang lebih baik bagi para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas. Masyarakat pun diharapkan turut mengawasi implementasi kebijakan ini agar tepat sasaran dan adil.