Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Apakah Pensiunan Juga Kebagian? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Selasa 08 Apr 2025, 11:19 WIB
Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen mulai tahun 2025 sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan. (Sumber: Pinterest)

Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 16 persen mulai tahun 2025 sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan. (Sumber: Pinterest)

Dengan adanya peningkatan sebesar 16 persen, diharapkan daya beli para pensiunan meningkat serta memberikan stabilitas ekonomi, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan tambahan.

Efek Domino terhadap Tunjangan dan Insentif Lainnya

Meskipun kenaikan gaji sudah diumumkan secara resmi, pemerintah menegaskan bahwa masih ada tahap pembahasan lanjutan yang menyangkut penyesuaian tunjangan dan insentif lainnya, seperti:

  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan fungsional
  • Tunjangan keluarga dan beras
  • Insentif daerah (untuk ASN di lingkungan Pemda)

Regulasi teknis tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah (PP), atau peraturan menteri yang berkaitan.

Langkah Strategis Pemerintah dalam Reformasi ASN

Kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2025 juga menjadi bagian dari reformasi struktural di bidang kepegawaian dan anggaran publik. Pemerintah tengah berupaya menyesuaikan gaji dan tunjangan ASN dengan beban kerja dan output kinerja yang lebih terukur.

Selain sebagai kompensasi finansial, kenaikan ini juga ditujukan untuk mendorong efisiensi, loyalitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

“Daya saing ASN ke depan ditentukan bukan hanya oleh nominal gaji, tetapi juga insentif yang berbasis kinerja dan kompetensi,” ujar salah satu pejabat Kemenpan RB.

Penerimaan Publik terhadap Kenaikan Gaji

Respons masyarakat, khususnya kalangan ASN dan pensiunan, menyambut baik kebijakan ini. Banyak di antara mereka menyatakan bahwa kenaikan gaji sebesar 16 persen akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.

Namun, tidak sedikit juga yang berharap agar kenaikan ini juga dibarengi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok dan stabilitas ekonomi nasional, agar dampaknya benar-benar terasa dan tidak tergerus oleh inflasi.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terjun Lagi Rp4.000, Hari Ini 8 April 2025 Jadi Rp1.754.000

Kapan ASN dan Pensiunan Mulai Menerima Gaji Baru?

Merujuk pada pernyataan Kementerian Keuangan, pencairan gaji dengan skema baru akan dimulai pada Februari 2025, setelah seluruh peraturan pelaksanaan rampung dan disahkan.

Untuk pensiunan, pembayaran gaji dengan skema baru akan dilakukan melalui lembaga pembayaran pensiun seperti:

  • PT Taspen (untuk PNS pusat dan daerah)
  • PT Asabri (untuk purnawirawan TNI/Polri)

Pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara otomatis ke rekening penerima, sesuai data yang telah diverifikasi dan tervalidasi oleh instansi terkait.

Kenaikan Gaji sebagai Wujud Penghargaan Negara

Berita Terkait

News Update