Gagal Urus Izin Liburan ke Jepang, Asda I Indramayu Ungkap Kendala Sistem Online Kemendagri

Selasa 08 Apr 2025, 15:29 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadiri apel ASN Pemkab Indramayu pada hari pertama kerja Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Dok Pemkab Indramayu)

Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadiri apel ASN Pemkab Indramayu pada hari pertama kerja Selasa, 8 April 2025. (Sumber: Dok Pemkab Indramayu)

INDRAMAYU, POSKOTA.CO.ID - Liburan ke luar negeri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, menuai banyak sorotan.

Padahal diakui Asisten Daerah (Asda) I Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, mengungkapkan proses pengurusan izin keberangkatan mengalami hambatan teknis.

Menurut Jajang, dirinya mendapat instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Asep Surahman, untuk mengurus surat izin perjalanan dinas luar negeri sang Bupati.

Baca Juga: Bupati Indramayu Akhirnya Buka Suara, Tanggapi Sorotan Publik Terkait Perjalanan ke Jepang

Proses tersebut semestinya dilakukan melalui sistem daring milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menerima perintah dari Pak Sekda untuk memproses izin keberangkatan Pak Bupati ke Jepang,” ujar Jajang kepada wartawan pada Selasa, 8 April 2025.

Namun, upaya tersebut terhambat oleh ketentuan sistem Kemendagri yang mensyaratkan pengajuan dilakukan setidaknya 25 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.

Sementara, Jajang mengaku baru mendapatkan perintah sekitar dua minggu sebelum jadwal keberangkatan.

"Karena batas waktu pengajuan tidak terpenuhi, maka sistem otomatis menolak permohonan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Lucky Hakim Terancam Sanksi Ini usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Lebih lanjut, Jajang menegaskan bahwa dirinya tidak sempat menyelesaikan surat izin secara formal karena sistem digital tidak memungkinkan pengajuan yang melewati tenggat waktu.

Berita Terkait

News Update