Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online, Cek Syarat Orang yang Bisa Menarik Saldo Dana JHT

Selasa 08 Apr 2025, 14:32 WIB
Mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online tanpa datang ke kantor BPJS. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online tanpa datang ke kantor BPJS. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Masyarakat banyak yang menanyakan, apakah bisa mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS?

Perlu diketahui bahwa, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan mendatangi langsung kantor BPJS atau dilakukan secara online.

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Hari Ini 8 April 2025, Terdapat Perubahan?

Bagi yang belum tahu, JHT sendiri adalah program pemberian perlindungan dan jaminan bagi pada pekerja yang sudah berhenti kerja atau pensiun agar mendapatkan uang.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta JHT dapat mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT ini tidak hanya bisa dicairkan oleh karyawan yang sudah masuk masa pensiun, namun juga karyawan yang masih aktif bekerja.

Tentunya, ada sejumlah persyaratan bagi karyawan aktif maupun pensiunan yang mau mencairkan dana JHT nya.

Karyawan aktif hanya dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan saldo yang dimilikinya.

Saldo dana JHT akan cair dalam waktu sekitar 1x24 jam atau 1 hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta. Namun jika lebih dari itu, maka waktu yang dibutuhkan lebih lama.

Syarat Peserta Berstatus Karyawan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini beberapa syarat bagi karyawan aktif yang mau mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Telah bekerja minimal 10 tahun
  • Punya kartu peserta BPJamsostek
  • Punya KTP elektronik
  • Punya Kartu Keluarga
  • Punya Buku Tabungan
  • Punya NPWP
  • Ada surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan

Baca Juga: Penting! Ini Alasan Mengapa Nomor HP di BPJS Kesehatan Harus Selalu Diperbarui

Syarat Peserta Pensiun Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah syarat dan kriteria yang harus diketahui masyarakat jika ingin mencairkan saldo JHT.

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun perjanjian kerja sama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa meng-klaim manfaat JHT secara online tanpa harus datang kekantor BPJS.

Berikut ini terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO
  • Buka aplikasi tersebut dan pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
  • Selanjutnya, pilih menu 'Klaim JHT'
  • Apabila syarat terpenuhi, maka akan muncul tanda centang hijau
  • Kemudian, tentukan sebab klaim
  • Cek data kepesertaan dan pastikan sudah benar
  • Lakukan swafoto untuk identifikasi wajah
  • Masukkan data NPWP dan juga rekening yang akan dipakai untuk proses pencairan
  • Selanjutnya, akan muncul rincian saldo JHT yang akan dicairka
  • Cek lagi seluruh data yang dimasukkan
  • Jika semua data sudah benar, klik Konfirmasi
  • Tunggu proses pencairan dana JHT ke rekening

2. Melalui Situs Lapak Asik

  • Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri yang diminta, mulai dari NIK KTP, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS
  • Unggah seluruh dokumen yang diminta
  • Unggah juga foto diri dengan formas JPG/JPEG/PNG/PDF
  • Pastikan semua data yang dimasukkan benar
  • Selanjutnya, klik Simpan
  • Sistem akan melakukan verifikasi terhadap data-data mu
  • Jadwal wawancara akan dikirimkan ke akun E-mail mu
  • Tunggu pihak BPJS menghubungi sesuai jadwal untuk proses wawancara
  • Manfaat akan dikirimkan melalui rekening bank yang dilampirkan setelah proses wawancara selesai

Demikian informasi mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan online hanya melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor BPJS.

Berita Terkait

News Update