Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online, Cek Syarat Orang yang Bisa Menarik Saldo Dana JHT

Selasa 08 Apr 2025, 14:32 WIB
Mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online tanpa datang ke kantor BPJS. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online tanpa datang ke kantor BPJS. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Baca Juga: Penting! Ini Alasan Mengapa Nomor HP di BPJS Kesehatan Harus Selalu Diperbarui

Syarat Peserta Pensiun Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah syarat dan kriteria yang harus diketahui masyarakat jika ingin mencairkan saldo JHT.

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun perjanjian kerja sama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Langkah-langkah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa meng-klaim manfaat JHT secara online tanpa harus datang kekantor BPJS.

Berikut ini terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO
  • Buka aplikasi tersebut dan pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
  • Selanjutnya, pilih menu 'Klaim JHT'
  • Apabila syarat terpenuhi, maka akan muncul tanda centang hijau
  • Kemudian, tentukan sebab klaim
  • Cek data kepesertaan dan pastikan sudah benar
  • Lakukan swafoto untuk identifikasi wajah
  • Masukkan data NPWP dan juga rekening yang akan dipakai untuk proses pencairan
  • Selanjutnya, akan muncul rincian saldo JHT yang akan dicairka
  • Cek lagi seluruh data yang dimasukkan
  • Jika semua data sudah benar, klik Konfirmasi
  • Tunggu proses pencairan dana JHT ke rekening

2. Melalui Situs Lapak Asik

  • Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri yang diminta, mulai dari NIK KTP, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS
  • Unggah seluruh dokumen yang diminta
  • Unggah juga foto diri dengan formas JPG/JPEG/PNG/PDF
  • Pastikan semua data yang dimasukkan benar
  • Selanjutnya, klik Simpan
  • Sistem akan melakukan verifikasi terhadap data-data mu
  • Jadwal wawancara akan dikirimkan ke akun E-mail mu
  • Tunggu pihak BPJS menghubungi sesuai jadwal untuk proses wawancara
  • Manfaat akan dikirimkan melalui rekening bank yang dilampirkan setelah proses wawancara selesai

Demikian informasi mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan online hanya melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor BPJS.

Berita Terkait

News Update