Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online, Cek Syarat Orang yang Bisa Menarik Saldo Dana JHT

Selasa 08 Apr 2025, 14:32 WIB
Mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online tanpa datang ke kantor BPJS. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Mencairkan saldo dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online tanpa datang ke kantor BPJS. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025 secara online tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Masyarakat banyak yang menanyakan, apakah bisa mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS?

Perlu diketahui bahwa, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan mendatangi langsung kantor BPJS atau dilakukan secara online.

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Hari Ini 8 April 2025, Terdapat Perubahan?

Bagi yang belum tahu, JHT sendiri adalah program pemberian perlindungan dan jaminan bagi pada pekerja yang sudah berhenti kerja atau pensiun agar mendapatkan uang.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta JHT dapat mencairkan saldo dana BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT ini tidak hanya bisa dicairkan oleh karyawan yang sudah masuk masa pensiun, namun juga karyawan yang masih aktif bekerja.

Tentunya, ada sejumlah persyaratan bagi karyawan aktif maupun pensiunan yang mau mencairkan dana JHT nya.

Karyawan aktif hanya dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan saldo yang dimilikinya.

Saldo dana JHT akan cair dalam waktu sekitar 1x24 jam atau 1 hari kerja jika saldo di bawah Rp10 juta. Namun jika lebih dari itu, maka waktu yang dibutuhkan lebih lama.

Syarat Peserta Berstatus Karyawan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini beberapa syarat bagi karyawan aktif yang mau mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Telah bekerja minimal 10 tahun
  • Punya kartu peserta BPJamsostek
  • Punya KTP elektronik
  • Punya Kartu Keluarga
  • Punya Buku Tabungan
  • Punya NPWP
  • Ada surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan

Berita Terkait

News Update