Cara Daftar NIK KTP Sebagai Penerima Bansos 2025, 2 Diprediksi Cair Bulan April

Selasa 08 Apr 2025, 20:11 WIB
Cara daftar sebagai penerima bansos dari pemerintah menggunakan NIK KTP. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara daftar sebagai penerima bansos dari pemerintah menggunakan NIK KTP. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) bisa mengajukan diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).

Saat ini pemerintah membuka kesempatan untuk masyarakat yang ingin menjadi bagian dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan bansos.

Bansos adalah bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu.

Kendati demikian, ada beberapa jenis program bansos yang bisa diterima oleh KPM, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga non-tunai seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Baca Juga: Mohon Maaf! 5 Golongan Ini Tidak Layak Jadi Penerima Bansos 2025

Perlu diingat bahwa, masing-masing dari program bansos ini memiliki jadwal penyaluran yang berbeda-beda selama satu tahunnya tergantung dengan periode tahapannya.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri.

Cara Daftar Bansos 2025

Baca Juga: Nama Tidak Ada di DTSEN? Begini Cara Cek dan Daftar Ulang Agar Tetap Dapat Penyaluran Bansos 2025

1. Pendaftaran Secara Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store.
  • Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.
  • Setelah akun aktif, ajukan usulan pendaftaran PKH melalui menu yang tersedia.
  • Data akan diproses oleh sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
  • Setelah disetujui, pengesahan dilakukan oleh Kepala Daerah sebelum bantuan dicairkan.

2. Pendaftaran Melalui RT/RW

  • Masyarakat mengajukan permohonan ke RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa untuk diverifikasi.
  • Setelah diverifikasi, data calon penerima dikirimkan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan akhir.
  • Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan informasi lebih lanjut kapan mulai menerima bantuan.

Berita Terkait

News Update