POSKOTA.CO.ID - Pengendara kini harus berhati-hati karena setiap gerak gerik yang Anda lakukan di jalan raya bisa tertangkap oleh kamera tilang elektronik, berikut ini cara ceknya.
Salah satu bentuk pengawasan modern saat ini dengan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
Dengan dukungan teknologi canggih ini dapat mengidentifikasi dan menindak pelanggaran lalu lintas. Untuk itu pengendara diharapkan lebih berhati-hati saat berkendara.
Dan mematuhi peraturan lalu lintas adalah sebuah kewajiban setiap pengendara untukmenjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Tak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi keselamatan orang lain.
Baca Juga: Heboh Aturan Baru Tilang Kendaraan Langsung Disita, Ini Faktanya!
Selanjutnya sistem ETLE ini secara otomatis menggunakan kamera untuk memantau pelanggaran, sehingga pengendara perlu sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna menghindari sanksi tilang elektronik.
Sistem ini membantu mengurangi kebutuhan akan petugas di lapangan untuk melakukan razia manual, dan memantau berbagai pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Jenis-jenis Pelanggaran yang Dapat Tertangkap oleh ETLE
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Berkendara melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
- Menggunakan plat nomor palsu.
- Menerobos lampu merah.
- Berkendara melawan arus.
Baca Juga: Mulai April 2025! Aturan Tilang Baru Bisa Buat Kendaraan Anda Raib
Beberapa jenis pelanggaran ini akan dipantau oleh sistem ETLE untuk memastikan pengemudi mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.
Ketika Anda tidak yakin apakah kendaraan terkena tilang elektronik, berikut beberapa cara mudah untuk mengeceknya secara online.
5 Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Cek Surat Tilang Otomatis via Pos
Baca Juga: Awas Kena Tilang! Intip Cara Aktifkan Peringatan Kamera Tilang di Google Maps
Jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, petugas akan mengidentifikasi pelanggaran dan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah Anda. Surat tersebut berisi bukti pelanggaran, seperti foto yang diambil kamera ETLE, serta informasi terkait denda yang harus dibayarkan. Surat ini biasanya dikirim dalam waktu 3 hari kerja setelah pelanggaran terjadi.
Cek Melalui Situs Resmi ETLE
Untuk wilayah Jakarta dan daerah di bawah Polda Metro Jaya, Anda bisa mengecek status tilang elektronik melalui laman resmi ETLE. Cukup masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika kendaraan terdeteksi melanggar, informasi pelanggaran, termasuk lokasi dan jenis pelanggaran, akan muncul.
- ETLE Jakarta: https://etle-pmj.info
- ETLE Nasional: https://etilang.polri.go.id
Baca Juga: Cara Sederhana Kita Periksa Kena Tilang Elektronik, Tanpa Basa Basi Langsung Tahu
Melalui Situs e-Tilang
- Akses situs e-Tilang: https://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
- Masukkan nomor register tilang atau blangko yang tertera di surat tilang.
- Klik "Cari" untuk mengetahui status pelanggaran, lokasi, jenis pelanggaran, dan besaran denda.
Melalui Situs Kejaksaan
- Selain e-Tilang Polri, Anda juga bisa memeriksa pelanggaran melalui situs Kejaksaan.
- Situs Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id
Baca Juga: Awas! Aturan Baru Tilang Kendaraan Mulai Berlaku April 2025
Melalui Situs Pengadilan Negeri
Untuk wilayah Jakarta, Anda dapat memeriksa pelanggaran melalui situs Pengadilan Negeri:
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id.
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id.
- sipp.pn-jakartautara.go.id.
- www.pn-jakartapusat.go.id.
- www.pn-jakartaselatan.go.id.
Setelah Anda mengecek dan terbukti melakukan pelanggaran, pengendara akan dikenakan denda yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.
Baca Juga: Surat Tilang Elektronik Dikirim ke WhatsApp, Pakar Ingatkan soal Pungli
Biaya Denda Tilang Elektronik
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.