Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Hingga Besaran Denda yang Harus Dibayar!

Selasa 08 Apr 2025, 20:47 WIB
5 Cara cek tilang ETLE secara mandiri. (Sumber: Pinterest)

5 Cara cek tilang ETLE secara mandiri. (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Intip Cara Aktifkan Peringatan Kamera Tilang di Google Maps

Jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, petugas akan mengidentifikasi pelanggaran dan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah Anda. Surat tersebut berisi bukti pelanggaran, seperti foto yang diambil kamera ETLE, serta informasi terkait denda yang harus dibayarkan. Surat ini biasanya dikirim dalam waktu 3 hari kerja setelah pelanggaran terjadi.

Cek Melalui Situs Resmi ETLE

Untuk wilayah Jakarta dan daerah di bawah Polda Metro Jaya, Anda bisa mengecek status tilang elektronik melalui laman resmi ETLE. Cukup masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika kendaraan terdeteksi melanggar, informasi pelanggaran, termasuk lokasi dan jenis pelanggaran, akan muncul.

Melalui Situs e-Tilang

Melalui Situs Kejaksaan

Melalui Situs Pengadilan Negeri

Untuk wilayah Jakarta, Anda dapat memeriksa pelanggaran melalui situs Pengadilan Negeri:

Setelah Anda mengecek dan terbukti melakukan pelanggaran, pengendara akan dikenakan denda yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.

Baca Juga: Surat Tilang Elektronik Dikirim ke WhatsApp, Pakar Ingatkan soal Pungli

Biaya Denda Tilang Elektronik

  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Berita Terkait

News Update