Baca Juga: Awas Kena Tilang! Intip Cara Aktifkan Peringatan Kamera Tilang di Google Maps
Jika kendaraan Anda terkena tilang elektronik, petugas akan mengidentifikasi pelanggaran dan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah Anda. Surat tersebut berisi bukti pelanggaran, seperti foto yang diambil kamera ETLE, serta informasi terkait denda yang harus dibayarkan. Surat ini biasanya dikirim dalam waktu 3 hari kerja setelah pelanggaran terjadi.
Cek Melalui Situs Resmi ETLE
Untuk wilayah Jakarta dan daerah di bawah Polda Metro Jaya, Anda bisa mengecek status tilang elektronik melalui laman resmi ETLE. Cukup masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika kendaraan terdeteksi melanggar, informasi pelanggaran, termasuk lokasi dan jenis pelanggaran, akan muncul.
- ETLE Jakarta: https://etle-pmj.info
- ETLE Nasional: https://etilang.polri.go.id
Baca Juga: Cara Sederhana Kita Periksa Kena Tilang Elektronik, Tanpa Basa Basi Langsung Tahu
Melalui Situs e-Tilang
- Akses situs e-Tilang: https://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
- Masukkan nomor register tilang atau blangko yang tertera di surat tilang.
- Klik "Cari" untuk mengetahui status pelanggaran, lokasi, jenis pelanggaran, dan besaran denda.
Melalui Situs Kejaksaan
- Selain e-Tilang Polri, Anda juga bisa memeriksa pelanggaran melalui situs Kejaksaan.
- Situs Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id
Baca Juga: Awas! Aturan Baru Tilang Kendaraan Mulai Berlaku April 2025
Melalui Situs Pengadilan Negeri
Untuk wilayah Jakarta, Anda dapat memeriksa pelanggaran melalui situs Pengadilan Negeri:
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id.
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id.
- sipp.pn-jakartautara.go.id.
- www.pn-jakartapusat.go.id.
- www.pn-jakartaselatan.go.id.
Setelah Anda mengecek dan terbukti melakukan pelanggaran, pengendara akan dikenakan denda yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.
Baca Juga: Surat Tilang Elektronik Dikirim ke WhatsApp, Pakar Ingatkan soal Pungli
Biaya Denda Tilang Elektronik
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.