POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara membersihkan nama di BI Checking atau kini bernama SLIK OJK dan membuat pengajuan pinjaman ke bank atau pinjaman online (pinjol) legal ditolak? simak panduannya di artikel ini hingga tuntas.
Tak sedikit masyarakat mengalami ajuan pinjaman ditolak oleh bank gara-gara memiliki riwayat kredit macet. Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran nama Anda telah mendapat skor jelek di SLIK OJK.
SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan merupakan catatan skor kepatuhan kredit seseorang.
Untuk mengecek SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman ada baiknya Anda mengecek skor kredit.
Baca Juga: Viral, Plafon Kafe di Tanjung Selor Ambruk dan Menimpa Pengunjung
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Cara Daftar NIK KTP Sebagai Penerima Bansos 2025, 2 Diprediksi Cair Bulan April
Skor 1 : Kredit Lancar, artinya debitur tercatat melaksanakan seluruh aturan pembayaran kredit dengan baik
Skor 2 : Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya terdapat catatan tunggakan pembayaran kredit selama 1-90 hari
Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya terdapat catatan tunggakan pembayaran kredit selama 91-120 hari
Skor 4 : Kredit Diragukan, artinya terdapat tunggakan pembayaran kredit selama 121-180 hari
Skor 5 : Kredit Macet, artinya terdapat tunggakan pembayaran kredit selama lebih dari 180 hari
Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Lalu, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.