Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Sebut Bisa Diberhentikan Sementara

Selasa 08 Apr 2025, 14:38 WIB
Ke luar negeri tanpa izin, Lucky Hakim bisa disanksi pemberhentian sementara. (Sumber: Instagram)

Ke luar negeri tanpa izin, Lucky Hakim bisa disanksi pemberhentian sementara. (Sumber: Instagram)

Diantaranya aturan tersebut tercantum dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Baca Juga: Usai Lucky Hakim Viral, Dedi Mulyadi Sebut Bupati Berhak Liburan ke Luar Negeri, tapi...

Jika aturan tersebut tidak dipatuhi dan kepala daerah pergi tanpa izin, maka bisa diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden.

Kabarnya hari ini, Selasa 8 April 2025, Kemendagri telah memanggil Lucky Hakim untuk menjelaskan secara langsung terkait dengan pelesiran ke Jepang tersebut.

Berita Terkait

News Update