POSKOTA.CO.ID - Viral Bupati Indramayu, Lucky Hakim pelesiran ke Jepang mendapat banyak sorotan masyarakat. Pasalnya diketahui kegiatann liburan itu dilakukan tanpa perizinan resmi.
Kabar ini mencuat usai dibahas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bahwa kepala daerah Indramayu itu tidak izin dulu saat pergi ke luar negeri.
Terungkap bahwa Dedi Mulyadi sudah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Lucky Hakim namun tidak mendapatkan respon.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak. Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi Mulyadi, dikutip Poskota pada 8 April 2025.
Baca Juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan dari Jabatan, Begini Isi Peraturannya!
Gubernur Jawa Barat itu menjelaskan bahwa ada aturan bagi kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri. Meski liburan adalah haknya, namun harus tetap mendapat izin terlebih dulu.
"Tetapi untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau mau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," jelas Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto turut menanggapi kabar ini dan menyebut benar adanya terkait dengan perizinan tersebut.
Baca Juga: Bersama Forkopimda, Bupati Bandung Bertekad Tingkatkan Inovasi Pertanian
Ia menjelaskan bahwa aturan resmi yang berlaku bagi kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Mendagri.
"Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah, dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," kata Bima dalam keterangannya Senin, 7 April 2025.