Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2025: Simak Syarat, Tahapan, dan Aturan Terbarunya!
Penyesuaian Jadwal dan Arahan Presiden
Jadwal terbaru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.
BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan NIP ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Selain itu, proses pengangkatan mengacu pada Surat MenPANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025, yang menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang belum memiliki NIP tetap dilanjutkan hingga SK diterbitkan.
Batas Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK
BKN menetapkan batas akhir pengangkatan sebagai berikut:
CPNS 2024:
- Usul penetapan NIP paling lambat 10 Mei 2025.
- Pengangkatan paling lambat 1 Juni 2025.
PPPK 2024:
- Usul penetapan NIP paling lambat 10 September 2025.
- Penandatanganan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Lolos SKD Bukan Akhir! Ini Alur Lengkap Lolos CPNS Sampai Terima Gaji Pertama
Imbauan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian
Zudan mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN, termasuk peserta seleksi yang sedang menunggu pengangkatan.
"Bagi instansi yang sudah menerima Pertek penetapan NIP CPNS atau PPPK, segera lanjutkan proses hingga penerbitan SK atau penandatanganan perjanjian kerja," pesannya.
Dengan keputusan ini, BKN berharap proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.