Pengumuman resmi BKN terkait TMT CPNS dan PPPK 2024 tetap 1 Maret! Instansi wajib proses SK segera, cek batas akhir usul NIP. (Sumber: setneg.go.id)

Nasional

BKN Tetapkan TMT Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mulai 1 Maret 2025, Meski Proses Pertek Berjalan

Selasa 08 Apr 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan keputusan penting terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

Meskipun proses pertimbangan teknis (Pertek) masih berjalan, BKN memastikan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan tetap berlaku mulai 1 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan final mengenai penataan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, yang telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga akhir Februari 2025.

Baca Juga: TMT CPNS 2024 Ditetapkan 1 Maret 2025: Ini Manfaat dan Jadwal Lengkapnya!

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa instansi yang sudah menerima Pertek harus segera memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini untuk memastikan tidak ada penundaan yang merugikan para calon ASN yang telah lulus seleksi.

Lebih lanjut, Zudan menyatakan bahwa jadwal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.

BKN telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk memandu instansi dalam menyelesaikan proses pengangkatan sesuai ketentuan terbaru. Dengan demikian, diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan transparan.

Instansi Diminta Segera Proses SK Pengangkatan

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, meminta seluruh instansi yang telah menerima Pertek untuk segera memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK.

Instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai akhir Februari 2025, meski proses Pertek-nya masih berjalan, TMT pengangkatannya tetap 1 Maret 2025,

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman alur pengangkatan CPNS dan PPPK, mulai dari pengusulan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2025: Simak Syarat, Tahapan, dan Aturan Terbarunya!

Penyesuaian Jadwal dan Arahan Presiden

Jadwal terbaru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.

BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan NIP ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Selain itu, proses pengangkatan mengacu pada Surat MenPANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025, yang menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang belum memiliki NIP tetap dilanjutkan hingga SK diterbitkan.

Batas Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

BKN menetapkan batas akhir pengangkatan sebagai berikut:

CPNS 2024:

PPPK 2024:

Baca Juga: Lolos SKD Bukan Akhir! Ini Alur Lengkap Lolos CPNS Sampai Terima Gaji Pertama

Imbauan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian

Zudan mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN, termasuk peserta seleksi yang sedang menunggu pengangkatan.

"Bagi instansi yang sudah menerima Pertek penetapan NIP CPNS atau PPPK, segera lanjutkan proses hingga penerbitan SK atau penandatanganan perjanjian kerja," pesannya.

Dengan keputusan ini, BKN berharap proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tags:
pengangkatan CPNS dan PPPKpengangkatan CASN 2024CASN 2024NIP CASNTMTpertimbangan teknisPertekPPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaCPNS Calon Pegawai Negeri SipilBKN

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor