POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan keputusan penting terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Meskipun proses pertimbangan teknis (Pertek) masih berjalan, BKN memastikan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan tetap berlaku mulai 1 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan final mengenai penataan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, yang telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga akhir Februari 2025.
Baca Juga: TMT CPNS 2024 Ditetapkan 1 Maret 2025: Ini Manfaat dan Jadwal Lengkapnya!
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa instansi yang sudah menerima Pertek harus segera memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini untuk memastikan tidak ada penundaan yang merugikan para calon ASN yang telah lulus seleksi.
Lebih lanjut, Zudan menyatakan bahwa jadwal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara.
BKN telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk memandu instansi dalam menyelesaikan proses pengangkatan sesuai ketentuan terbaru. Dengan demikian, diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan transparan.
Instansi Diminta Segera Proses SK Pengangkatan
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, meminta seluruh instansi yang telah menerima Pertek untuk segera memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK.
Instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai akhir Februari 2025, meski proses Pertek-nya masih berjalan, TMT pengangkatannya tetap 1 Maret 2025,
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman alur pengangkatan CPNS dan PPPK, mulai dari pengusulan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).