POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini beredar kabar bahwa gaji PNS tahun 2025 akan dinaikkan sebesar 16 persen membuat banyak orang penasaran.
Kabar ini dengan cepat beredar di masyarakat, dimana menurut pantauan pada Selasa 8 April 2025 pencarian kenaikan gaji PNS juga sedang trendng di Google.
Lantas apakah benar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan naik sebesar 16 persen di tahun 2025?
Informasi penyesuaian gaji PNS ini kabarnya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan menjadi angin segar yang sudah lama ditunggu.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Apakah Pensiunan Juga Kebagian? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Dilansir dari kanal YouTube Info Guru Update, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kenaikan gaji merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan.
"Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
Meskipun demikian, berdasarkan penelusuran Poskota dari berbagai sumber, belum ada pembahasan lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN tersebut.
Jadi belum bisa dipastikan bahwa gaji PNS akan naik di tahun 2025, apalagi kenaikan tersebut cukup signifikan hingga 16 persen seperti berita yang beredar.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2025 untuk Golongan I-IV, Cek Besarannya di Sini
Apalagi di tengah efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, kemungkinan dana akan dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang lebih darurat.
Bisa dipastikan bahwa sementara ini para PNS dan calon PNS yang diangkat kemungkinan masih menerima pencairan gaji sama seperti sebelumnya di tahun 2024.
Besaran Gaji PNS
Adapun untuk besaran gaji ASN sendiri telah diatur dalam Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dimana sebelumnya telah naik sebesar 8 persen.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongannya:
Baca Juga: Apakah Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Cek Fakta dan Rincian Besarannya
Gaji pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200