POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini beredar isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen pada tahun 2025 di sejumlah platform media sosial (medsos).
Isu yang mencuat di publik tersebut tentu menimbulkan beragam reaksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak sedikit di antaranya yang mempertanyakan kebenaran dan meragukannya.
Lantas, apakah benar gaji PNS 2025 mengalami kenaikan? Simak informasi selengkapnya berikut ini agar tidak keliru.
Keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Mengenai isu yang tengah beredar tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat suara dengan memberi jawaban yang paling dinantikan masyarakat, khususnya ASN.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Apakah Pensiunan Juga Kebagian? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Dia menjelaskan bahwa belum ada rencana untuk menaikkan gaji PNS 16 persen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menkeu mengatakan, gaji PNS tetap aman meski ada pemangkasan anggaran belanja negara dengan nominal mencapai Rp306 Triliun. Pemerintah masih akan membayar para ASN tepat waktu tanpa pengurangan gaji.
“Gaji PNS tetap aman dan tidak akan terdampak pemangkasan. Namun, belum ada rencana kenaikan hingga saat ini,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 8 April 2025.
Terkait rumor kenaikan gaji, kata dia, tidak berdasar karena pembahasan kenaikan gaji tidak tercantum pada perencanaan anggaran.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PNS Golongan IV Cair Maret 2025, Nominal Besaran Rp3-Rp5 Jutaan
Mengingat belum ada juga arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji, maka upah yang diberikan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Besaran Gaji PNS sesuai Golongan
Berikut rincian besaran gaji PNS sesuai golongan masing-masing:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait fakta dari isu kenaikan gaji guru sebesar 16 persen, semoga bermanfaat.