POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditunggu-tunggu oleh para tenaga pendidik yang telah terdaftar sebagai tambahan penghasilan.
TPG atau dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru ini diberikan kepada para guru yang bersertifikasi sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Tunjangan ini diberikan bertujuan dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sehingga bisa berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Penerimanya ialah para guru yang memiliki sertifikat pendidik, status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, dan memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Golongan I-IV Dapat Tambahan Tunjangan Uang Makan di 2025
Mekanisme Pencairan TPG
Adapun untuk mekanisme pencairan tunjangan profesi guru diberikan pada periode triwulan atau 3 bulan sekali sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Diantaranya pencairan periode triwulan pertama (April), triwulan kedua (Juli), triwulan ketiga (Oktober), dan triwulan keempat (Desember).
Jadwal Pencairan TPG Triwulan I
Pada pencairan pertama tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah Nomor 4 Tahun 2025, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa perantara.
Dari jadwal yang ditetapkan pemerintah sebelumnya, pencairan dilakukan sebelum libur lebaran 2025 yakni di pertengahan bulan Maret.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Ditambah 1 Bulan, Simak Jadwal Pencairan TPG 2025 Terbaru
Namun proses penyaluran dana TPG tersebut belum cair sepenuhnya, dimana informasi yang beredar baru ada sekitar 40 persen guru yang berhasil menerima pencairan sedangkan sisanya masih menunggu.
Bisa jadi pencairan TPG ini akan menyusul di bulan April 2025 sesuai dengan keputusan dari pemerintah.
Apa yang Dilakukan Jika TPG Belum Cair?
Nah banyak dari para guru yang belum mendapatkan pencairan tunjangan ini mencari solusinya di internet. Apa yang perlu dilakukan jika tunjangan profesi belum diterima?
Dilansir dari kanal YouTube @Aritela Totarial, bagi para guru yang terdaftar sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan belum menerima pencairan bisa melakukan beberapa hal berikut:
- Cek status pencairan di aplikasi resmi pemerintah seperti SIMPATIKA atau Info GTK.
- Pastikan kelengkapan administrasi, termasuk rekening yang masih aktif dan sesuai dengan data Dapodik.
- Pastikan kode penerima tunjangan (08, 13, 07, atau 16) sudah terverifikasi.
- Jika terdapat kendala, segera hubungi Dinas Pendidikan daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Jadi unutk para guru yang belum menerima tunjangan bisa memastikan kembali dokumen administrasi telah lengkap.
- Kemudian cek status pencairan terbaru melalui platform resmi untuk meliha progres penerimaan dana dari pemerintah.
- Jika saat pengecekan ada kendala, silahkan segera berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mendapat kepastian.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Pencairan tunjangan profesi ini bervariasi tergantung kepada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masa kerjanya.
Berikut ini rincian saldo TPG yang akan diterima oleh para tenaga pendidik berdasarkan golongan:
Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara itu, untuk besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru honorer tahun 2025 mengalami kenaikan Rp500.000. Sebelumnya tunjangan diterima Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.